Rabu, 12 September 2018

peraturan desa wisata


DRAFT PERDES
PERATURAN DESA LEMBAR SELATAN
NOMOR.......        TAHUN 2018

TENTANG
PENGELOLAAN LINGKUNGAN LAUT
DALAM WILAYAH LEMBAR SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA LEMBAR SELATAN

Menimbang :
a) bahwa dengan adanya isu-isu kerusakan pesisir yang mengakibatkan potensi sumberdaya pesisir dan laut untuk menjamin kehidupan masyarakat secara berkelanjutan semakin terancam, maka wilayah pesisir dan laut yang sangat berpotensi untuk penyediaan sumberdaya perikanan laut, dan wilayah daratan sebagai wilayah penyangga perlu dilindungi;
b) bahwa untuk mengurangi abrasi pantai serta menjamin pelestarian lingkungan hidup (darat, laut dan udara), maka setiap orang berkewajiban menjaga dan mengawasi serta memelihara lingkungan hidup yang dijamin oleh hukum dan undang-undang;
c) bahwa sumberdaya alam yang ada di Desa LEMBAR SELATAN khususnya di Pulau Batang dan Lapang merupakan kawasan yang perlu dilindungi dari berbagai aktivitas yang tidak ramah lingkungan;
d) bahwa dalam rangka perencanaan tata ruang kabupaten Alor, maka perlu perencanaan yang meliputi wilayah pesisir dan laut tingkat kecamatan dan Desa;
e) bahwa berdasarkan musyawarah beberapa anggota masyarakat serta dalam rangka kebijaksanaan pemerintah dalam pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, maka perlindungan Daerah Perlindungan Laut (DPL) Desa perlu dituangkan dalam suatu peraturan Desa sebagai perwujudan masyarakat yang sadar hukum dan lingkungan;
f) bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan laut perlu dikendalikan agar tercipta keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
g) bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, d,e dan f di atas, maka perlu menetapkan peraturan Desa LEMBAR SELATAN tentang Daerah Perlindungan Laut

.

Mengingat : 1.  Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
9.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
13. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
14. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewijiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Perencanaan dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Perijinan Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
26. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut;
27. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8820 Tahun 2002 tentang Kawasan Wisata Perburuan Pulau Rusa di Kabupaten Alor;
28. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Produk Hukum Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
33. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2002 tentang Gerakan Masuk Laut;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 443);
35. Keputusan Bupati Alor Nomor 5 Tahun 2002 tentang Penetapan Selat Pantar dan Sekitarnya sebagai Taman Laut;
36. Peraturan Bupati Alor Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penetapan Selat Pantar sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LEMBAR SELATAN
dan
KEPALA DESA LEMBAR SELATAN

M E M U T U S K A N:

Menetapkan :  PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN LAUT DALAM WILAYAH LEMBAR SELATAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksudkan dengan:
1. Desa adalah Desa LEMBAR SELATAN
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa LEMBAR SELATAN
3. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa LEMBAR SELATAN dan Badan Permusyawaratan Desa LEMBAR SELATAN sebagai penyelenggara pemerintahan desa
4. Pengelolaan adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
5. Lingkungan laut adalah jalur laut yang diukur dari garis pangkal daratan yaitu garis lurus yang menghubungkan titik terluar yang terletak dalam wilayah LEMBAR SELATAN
6. Daerah Perlindungan Laut merupakan kawasan pesisisir dan laut yang dapat meliputi terumbu karang, hutan mangrove, lamun dan habitat lainnya secara sendiri atau bersama-sama yang dipilih dan ditetapkan untuk ditutup secara permanen dari kegiatan perikanan dan pengambilan biota laut, dan pengelolaannya yang dilakukan secara bersama antara pemerintah, masyarakat dan pihak lain, dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pengelolaannya.
7. Daerah Perlindungan Laut adalah daerah di wilayah pesisir dan laut yang harus dilindungi, daerah ini meliputi zona inti dan zona penyangga.
8. Zona Inti Daerah Perlindungan Laut adalah lokasi terumbu karang yang dilindungi dari berbagai kegiatan pemanfaatan dan aktivitas manusia lainnya, untuk membiarkan terumbu karang dan biota laut lainnya hidup dan berkembang-biak tanpa gangguan dari manusia;
9. Zona Penyangga Daerah Perlindungan Laut adalah lokasi terumbu karang yang berada di sekeliling Zona Inti DPL sebagai penyangga atau pencegah terjadinya pelanggaran di zona inti DPL;
10. Zona Pemanfaatan adalah lokasi/kawasan di perairan laut dan pesisir yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
11. Pemanfaatan terbatas adalah kegiatan penangkapan ikan jenis tertentu dan budidaya dengan menggunakan peralatan yang tidak merusak lingkungan;
12. Konservasi adalah upaya pemeliharaan keberadaan serta keberlanjutan keberadaan, sifat dan fungsi ekologis sumberdaya pesisir agar senantiasa tersedia dalam kondisi yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kebutuhan mahluk hidup lainnya pada masa sekarang dan yang akan datang
13. Laut adalah ruang wilayah laut yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional
14. Masyarakat adalah sekelompok orang atau masyarakat yang bertempat tinggal di LEMBAR SELATAN yang terdiri dari masyarakat adat dan masyarakat lokal yang merupakan komunitas nelayan, pembudidaya, dan lainnya
15. Partisipasi masyarakat adalah keterlibatan masyarakat LEMBAR SELATAN dalam kegiatan pengelolaan lingkungan laut.
16. Kelompok nelayan adalah masyarakat LEMBAR SELATAN yang memiliki mata pencaharian di laut yang terdaftar di desa dan Dinas Perikanan dan Kelautan.

BAB II
AZAS, TUJUAN, DAN SASARAN

Pasal 2
Pengelolaan lingkungan laut berdasarkan azas:
a. keberlanjutan;
b. keterpaduan;
c. berbasis masyarakat;
d. keseimbangan;
e. pemberdayaan masyarakat;
f. akuntabel dan transparan;
g. pengakuan terhadap kearifan lokal.

Pasal 3
Pengelolaan lingkungan laut bertujuan untuk:
a. mewujudkan sistem pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
b. mewujudkan pemerataan manfaat ekonomi sumberdaya pesisir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir;
c. memelihara kelestarian fungsi-fungsi ekosistem pesisir agar tetap dan dapat menunjang pembangunan secara berkelanjutan;
d. mewujudkan masyarakat sadar hukum dalam pengelolaan pesisir dan laut.

Pasal 4
Sasaran pengelolaan wilayah laut adalah:
a. terkoordinasinya kebijakan pengelolaan wilayah laut secara sinergis antar sektor;
b. terwujudnya rencana, penetapan, dan koordinasi prioritas-prioritas pengelolaan wilayah laut dalam rangka pemanfaatan sumberdaya laut secara efisien dan konsisten;
c. terciptanya keseimbangan antara pemanfaatan sumberdaya dan pelestarian fungsi-fungsi ekologis wilayah laut;
d. terakomodasinya aspirasi dan kepentingan-kepentingan masyarakat lokal melalui upaya pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya laut secara berkelanjutan;
e. terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan wilayah laut.


BAB III
CAKUPAN DAERAH PERLINDUNGAN LAUT

Pasal 5
1) Daerah Perlindungan Laut terdiri dari 2 lokasi yaitu di Pulau Batang dan Pulau Lapang
2) Batas lokasi Daerah Perlindungan Laut Pulau Batang dan Lapang adalah seluruh kawasan terumbu karang dan lamun yang ada di Pulau Batang dan Lapang
3) Batas Lokasi Daerah Perlindungan Laut digambarkan dalam bentuk peta berkoordinat geografis disertai atribut kelengkapan peta sebagaimana terlampir pada Peraturan Desa ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

Pasal 6
Zona penyangga merupakan daerah disekitar Daerah Perlindungan Laut dengan radius sejauh 200 meter.

BAB IV
PENGELOLAAN
Bagian Pertama
Perencanaan
Pasal 7
(1) Perencanaan pengelolaan laut dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi atas prakarsa pemerintah daerah, pemerintah desa, sektor swasta, dan masyarakat.
(2) Perencanaan pengelolaan lingkungan laut disusun menurut tahap-tahap yang terdiri dari: rencana srategis, rencana pengelolaan, dan rencana tahunan yang merupakan satu kesatuan dokumen perencanaan pengelolaan lingkungan laut yang ditetapkan lebih lanjut oleh kepala desa.
Pasal 8
(1) Rencana disusun berdasarkan:
a. kebijakan-kebijakan dan orientasi dalam rencana strategis;
b. aspirasi para pemangku kepentingan.
(2) Rencana pengelolaan ditujukan untuk:
a. membangun kerjasama antara pemerintah daerah, pengusaha, dan masyakat;
b. menjadi dasar yang disepakati untuk melakukan peninjauan secara sistematik terhadap usulan pembangunan;
c. merumuskan tata cara pengawasan, evaluasi, dan perbaikan rencana-rencana pengelolaan lingkungan laut;
d. mengkoordinasikan inisiatif-inisiatif perencanaan.
(3) Jangka waktu rencana pengelolaan lingkungan laut berlaku selama 5 tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.
(4) Rencana tahunan pengelolaan lingkungan laut dilakukan dengan mengarahkan penetapan pelaksanaan kegiatan untuk mewujudkan rencana pengelolaan dengan memperhatikan kearifan lokal dan partisipasi masyarakat.
Bagian Kedua
Pemanfaatan

Pasal 9
(1) Pemanfaatan lingkungan laut meliputi kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan pemberdayagunaan sumberdaya alam lingkungan laut serta penetapan lingkungan pantai dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
(2) Pemanfaatan mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan laut wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan.

Pasal 10
(1) Pemanfaatan dan pengusahaan lingkugan laut dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum.
(2) Pemanfaatan dan pengusahaan meliputi pengusahaan permukaan laut, kolom air, dan dasar laut.

Bagian Ketiga
Konservasi

Pasal 11
(1) Konservasi dilakukan dengan tujuan:
a. menjaga kelestarian ekosistem lingkungan laut;
b. melindungi jalur ikan dan biota laut lainnya;
c. melindungi habitat biota laut;
d. melindungi situs budaya.
(2) Kawasan konservasi yang mempunyai ciri khas sebagai kesatuan ekosistem dilakukan dengan tujuan untuk melindungi:
a. sumberdaya ikan;
b. jalur mamalia laut dan spesies langka;
c. daerah tertentu yang diatur dengan hukum adat.

BAB V
JAMINAN LINGKUNGAN
Pasal 12
(1) Setiap orang dan badan hukum yang melakukan usaha wajib:
a. membuat kajian lingkungan hidup;
b. membuat rencana rehabilitasi dan perlindungan lingkungan hidup.
(2) Dalam hal usaha yang berdampak merugikan orang lain atau pihak-pihak tertentu wajib memberikan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran lingkungan atau kerusakan terhadap lingkungan wajib memberikan jaminan pemulihan lingkungan sesuai jaminan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.




BAB VI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Bagian Pertama
Hak Masyarakat
Pasal 13
Masyarakat memiliki hak ekonomi, ekologi, memperoleh informasi, pendidikan dan pelatihan, serta hak untuk mengetahui atas setiap usaha.
Pasal 14
(1) Terhadap hak-hak masyarakat adat untuk mengusahakan wilayah lingkungan laut yang telah dimanfaatkan turun temurun dan berkelanjutan tetap diakui, dihormati, dan dilindungi.
(2) Hak masyarakat lokal yang tidak termasuk dalam masyarakat adat dapat diakui sepanjang telah menunjukkan pengelolaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kewajiban Masyarakat
Pasal 15
Masyarakat berkewajiban untuk:
a. mengembangkan pemanfaatan sumberdaya laut yang ramah lingkungan;
b. mematuhi program pengelolaan wilayah lingkungan laut;
c. memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan sumberdaya alam laut dalam pemanfaatannya;
d. melakukan pengawasan dan pemanfaatan sumberdaya lingkungan laut.
Bagian Ketiga Peran Lembaga Swadaya Masyarakat
Pasal 16
Lembaga swadaya masyarakat berperan untuk:
a. mendorong kemandirian dan peran serta masyarakat;
b. memberikan saran pendapat;
c. menyampaikan informasi atau laporan.

Bagian Keempat
Pengembangan Kemitraan
Pasal 17
Dalam pengelolaan lingkungan laut dapat dilakukan melalui pola kemitraan antara Pemerintah Daerah, Pemerintah desa, Lembaga swadaya masyarakat, Lembaga kemasyarakatan, dan Kelompok nelayan.
BAB VII
HAL – HAL YANG DILARANG
Pasal 18
Di seluruh kawasan pesisir dan laut Pulau  Batang dan Lapang dilarang keras melakukan kegiatan penangkapan ikan yang merusakkan lingkungan yaitu dengan menggunakan bahan beracun, obat bius, pukat, cantrang dan atau bom ikan.
Pasal 19
1. Setiap masyarakat Desa dan atau masyarakat dari luar Desa tidak diperkenankan melakukan aktivitas di lokasi zona inti Daerah Perlindungan Laut;
2. Hal-hal yang dilarang di zona inti Daerah Perlindungan Laut sebagai berikut :
a. Melintasi atau menyeberangi lokasi dengan menggunakan segala jenis angkutan laut;
b. Memancing segala jenis ikan;
c.  Menangkap ikan dengan menggunakan panah;
d. Penebaran jala, pukat dan sejenisnya;
e. Pengambilan atau penambangan karang baik hidup maupun mati;
f. Pengambilan kerang-kerangan atau jenis biota lainnya;
g. Melakukan budidaya laut apa saja;
h. Berjalan di atas karang;
i.  Menangkap satwa laut yang dilindungi menurut undang-undang;
j.  Dilarang merusak/mengambil mangrove.
3. Hal-hal yang dilarang di Zona Penyangga Daerah Perlindungan Laut sebagai berikut :
a. Perahu bermotor dan atau perahu lampu melintasi atau menyeberangi lokasi;
b. Memancing segala jenis ikan;
c. Menangkap ikan dengan menggunakan panah;
d. Penebaran jala, pukat dan peralatan tangkap ikan sejenisnya;
e. Pengambilan atau penambangan karang baik hidup maupun mati;
f. Pengambilan kerang-kerangan dan atau jenis biota lainnya;
g. Melakukan kegiatan budidaya laut;
h. Menangkap satwa laut yang dilindungi menurut undang-undang.
Pasal 20
1. Setiap penduduk Desa dan atau luar Desa dilarang merusak rambu-rambu yang dipakai sebagai tanda-tanda batas masing-masing kawasan perlindungan dan papan-papan informasi sebagai sarana penunjang upaya perlindungan;
2. Barangsiapa yang menemukan pelampung tanda batas dan atau perlengkapan kawasan pengelolaan pesisir dan laut yang rusak, hanyut dan atau terdampar di pantai baik di dalam maupun di luar Desa wajib mengembalikan kepada kelompok pengelola;
BAB VIII
SANKSI
Pasal 21
1) Barang siapa melakukan perbuatan melanggar ketentuan pasal 18, 19 dan 20 dikenakan sanksi tingkat pertama berupa permintaan maaf oleh pelanggar,  mengembalikan semua hasil yang diperoleh dari Daerah Perlindungan Laut dan atau diamankan, dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi pelanggaran yang dilakukan di hadapan aparat desa, badan pengelola dan masyarakat.
2) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan kedua kalinya seperti yang ditentukan dalam pasal 18, 19 dan 20  dikenakan sanksi tingkat kedua yaitu sanksi berupa denda berupa sejumlah uang yang akan ditentukan kemudian dalam aturan badan pengelola dan mengamankan semua peralatan yang dipakai dalam pelanggaran aturan
3) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ketiga kalinya seperti yang ditentukan dalam pasal 18, 19 dan 20  dikenakan sanksi tingkat ketiga yaitu sanksi berupa denda berupa sejumlah uang yang akan ditentukan kemudian dalam aturan badan pengelola, mengamankan semua peralatan yang dipakai dalam pelanggaran aturan Daerah Perlindungan Laut dan diwajibkan melakukan pekerjaan sosial untuk kepentingan masyarakat (kerja bakti, membetulkan mck dll) atau sanksi lain yang ditentukan kemudian oleh aparat dan masyarakat desa
4) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan seperti yang ditentukan dalam pasal 18, 19 dan 20  lebih dari tiga kali dikenakan sanksi sanksi berupa sanksi seperti pasal 21 ayat (3) diatas,  dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai penyidik, untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 22
1) Daerah yang dilindungi adalah merupakan daerah pesisir dan laut yang telah dipilih dan disetujui bersama oleh seluruh masyarakat  Desa LEMBAR SELATAN dan sekitarnya
2) Daerah yang dilindungi dijaga kelestariannya untuk kepentingan masyarakat bersama
3) Setiap anggota masyarakat berkewajiban melaporkan kepada Badan pengelola atau Pemerintah Desa, apabila mengetahui tindakan-tindakan perusakan lingkungan dan lain-lain yang dilakukan oleh orang-perorang dan atau kelompok, sehubungan dengan pelestarian Daerah Perlindungan.
BAB X
TUGAS DAN TANGGUNG - JAWAB PENGELOLAAN
Pasal 23
1 Penanggung-jawab dan pembina pelaksanaan pengelolaan pesisir dan laut Desa LEMBAR SELATAN adalah Pemerintah Desa LEMBAR SELATAN;
2. Setiap anggota masyarakat Desa berhak dan berkewajiban mengawasi tindakan-tindakan perusakan lingkungan pesisir dan laut yang dilakukan orang perorang, dan atau kelompok sehubungan dengan pelestarian wilayah pesisir dan laut yang dilindungi;
3. Pemerintah Desa, melalui aparat Desa yang berwenang dan atau ditunjuk, memiliki tugas dan wewenang dalam penegakan aturan dan penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pelanggaran dari peraturan Desa ini;
4. Kelompok Pengelola Pesisir dan Laut (Kelompok Pengelola Kawasan Pelestarian Laut) diberi tugas dan wewenang sebagai pelaksana harian dalam perencanaan kegiatan, pelaksanaan pengawasan, monitoring, kegiatan pelestarian dan pemeliharaan tanda batas dan atau papan informasi, serta pengusahaan atau pengelolaan dana dalam kaitan pengelolaan kawasan pesisir dan laut;
5. Kelompok Pengelola Pesisir dan Laut dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah Desa dan atau lembaga Desa lainnya, serta menyampaikan laporan kegiatan dan laporan keuangan secara lengkap dan transparan kepada masyarakat dan pemerintah Desa;
6. Dalam kasus adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dan atau kelompok tertentu dalam kawasan pesisir dan laut, Kelompok Pengelola berhak melakukan penangkapan pelaku dan atau pelaporan kepada pemerintah Desa dan atau penyitaan hasil tangkapan dan atau peralatan yang digunakan saat pelanggaran dilakukan, untuk kemudian diproses bersama dengan pemerintah Desa.
BAB XI
TATA CARA PENEGAKAN ATURAN DAN PENERAPAN SANKSI
Pasal 24

1.  Setiap tindakan-tindakan pelanggaran dilaporkan kepada kelompok pengelola dan atau kepala jaga polisi dan atau kepala jaga setempat;
2. Kelompok pengelola dan atau aparat Desa yang berwajib wenang untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kasus pelanggaran yang dilaporkan dengan memanggil dan mendengar keterangan dari pelaku, pelapor dan satu atau lebih saksi tindak pelanggaran dan atau korban jika ada, serta menahan barang bukti yang ada;
3. Pelaku pelanggaran yang terbukti bersalah dan atau mengakui kesalahan yang diperbuat, baik sengaja maupun tidak disengaja, harus membuat surat pernyataan dan perjanjian untuk tidak melakukan pelanggaran;
4. Pelaku pelanggaran diberikan pengarahan oleh aparat pemerintah Desa dan wajib menerima sanksi dan atau membayar denda sesuai aturan yang berlaku.
BAB XII
PENERIMAAN DAN PEMANFAATAN DANA
Pasal 25

1. Dana yang diperoleh dari penerapan sanksi dalam kawasan pengelolaan pesisir dan laut, yaitu uang denda dan atau uang dari hasil barang sitaan, diperuntukkan sebagai dana pendapatan untuk pembiayaan perawatan yang diperlukan dalam upaya perlindungan wilayah pesisir dan laut, dan atau sebagai dana pendapatan Desa/kelompok untuk menunjang kegiatan-kegiatan dalam Desa;
2. Dana untuk pembiayaan perawatan yang diperlukan dalam upaya perlindungan diserahkan kepada kelompok pengelola, sedangkan dana pendapatan untuk menunjang kegiatan-kegiatan dalam Desa dikelola oleh pemerintah Desa, yaitu oleh aparat Desa yang berwenang dalam pengelolaan dana;
3. Besar dana yang diperuntukan untuk pembiayaan perawatan DPL sebesar lima puluh persen (50 %) dari uang yang diterima dari setiap kasus pelanggaran, dan besar dana yang diperuntukan untuk kegiatan-kegiatan lain dalam Desa sebesar 50 persen (50 %) dari uang yang diterima dari setiap kasus pelanggaran;
4. Dana-dana lain yang diperoleh melalui bantuan dan partisipasi pemerintah dan atau organisasi lain yang tidak mengikat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengelolaan wilayah perlindungan pesisir dan laut;
5. Tata cara pemungutan dana dilaksanakan oleh aparat Desa/kelompok nelayan yang berwenang dalam pengelolaan keuangan Desa.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 26
1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaan Daerah Perlindungan Laut, akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Desa lewat musyawarah Desa;
2. Peraturan Desa ini mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang peraturan Desa ini dengan menempatannya dalam lembaran Desa LEMBAR SELATAN.
3. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Alor.

Ditetapkan di LEMBAR SELATAN
Pada tanggal                                2011
KEPALA DESA LEMBAR SELATAN,



LALU SALIKIN



Diundangkan di Kantor Desa Lembar Selatan
Pada tanggal                     2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT,

Lampiran 1. PETA RENCANA DPL DESA LEMBAR SELATAN